Saya akan mengeposkan makalah tentang INFRASTRUKTUR POLITIK untuk membantu teman-teman yang sedang mencarinya..... ini ...
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Infrastruktur
politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan
kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadapa kebijakan lembaga-lembaga
kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk
menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Infrastruktur
politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau
mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas
dasar kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
2.
Rumusan Masalah
·
Menyebutkan Dan
menjelaskan macam-macam infrastruktur politik di Indonesia.
3.
Tujuan Penulisan
·
Mengetahui pengertian
infrastruktur politik.
·
Mengetahui penjelasan
tentang partai politik.
·
Mengetahui penjelasan
tentang kelompok kepentingan.
·
Mengetahui penjelasan
tentang kelompok penekanan.
·
Mengetahu penjelasan
tentang media komunikasi politik.
·
Mengetahui penjelasan
tentang tokoh politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik
rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam
kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadapa kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta
kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan
bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri
dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi,
kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
B. Fungsi Infrastruktur
Politik
Infrastruktur politik adalah suatu set struktur yang
menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang
membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu.
Fungsi infrastruktur politik ialah :
a. Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat
dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem
politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus
mampu menjalankan tugas partisipasi.
b. Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam
masyarakat.
c. Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan
pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang
berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari
keputusan politik.
d.
Seleksi kepemimpinan, yaitu
menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
C. Unsur Infrastruktur
Politik
Infrastruktur politik mempunyai 6 unsur diantaranya:
- Partai Politik
- Kelompok Kepentingan
- Kelompok Penekan
- Media Komunikasi Politik
- Organisasi Masyarakat
- Tokoh Politik
Dalam infrasruktur politik dibentuk partai-partai
politik. Selain partai politik, terdapat juga organisasi abstrak tidak resmi.
Kelompok ini disebut kelompok penekan dan kelompok yang mempunyai kepentingan
Antara bagian-bagian suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur
politik terdapat hubungan saling memengaruhi sehingga menumbuhkan suasana
kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi
memberikan masukan kepada suprastruktur politik.
D. Pembahasan Peranan
Masing-masing Unsur Infrastruktur Politik
1. Partai Politik (Political
Party)
A. Pengertian
Pengertian partai politik secara mendasar adalah
sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat
yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai
tujuannya tersebut. Oleh karena itu dalam sebuah Negara yang berdemokrasi
partai politik sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam
Negara demokrasi khususnya pada masa sekarang ini.
B. Fungsi Partai Politik
Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa partai politik
memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Tugas pokok partai politik adalah menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah
b. Berfungsi mendidik warga negara menjadi manusia sebagai makhluk sosial
c. Berfungsi mengajak warga negara berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan
d. Berperan dalam mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat Negara
a. Tugas pokok partai politik adalah menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah
b. Berfungsi mendidik warga negara menjadi manusia sebagai makhluk sosial
c. Berfungsi mengajak warga negara berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan
d. Berperan dalam mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat Negara
C. Peranan
a) Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan
orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah, sehingga dapat turut serta mengambil
atau menentukan keputusan politik atau out out pada umumnya.
b) Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan,
tindakan, kebijakan para pemegang otoritas (terutama dalam
keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada di tangan partai politik yang
bersangkutan)
c) Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai
politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu
politik yang dapat dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
2. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
A. Pengertian
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha
mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik,
kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung.
Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini
tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota
masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik yang ada.
Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
B. Pembagian
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok
kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
(1) Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk
memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan,
namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah
Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2) Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai
kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk
memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga
yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
(3) Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan
kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan
dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang
dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat
tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.
(4) Interest Group Anomik
Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan
tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau
aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan
keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk
kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang
hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
C. Peranan
Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat
menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat
dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu
rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang
diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas, mereka dapat
mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui
kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama.
Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai
politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik.
Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan
pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya.
Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami
oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan
tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk
memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan
biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa
digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi;
hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah
menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat
tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal.
Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan
akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara
langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif
struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa
merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain
itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan
birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai
tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.
Peran dan saluran-saluran yang digunakan kelompok
kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya sesuai
dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan saluran-saluran
yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi satu kelompok
kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain.
3. Kelompok Penekan (Pressure Group)
1. Pengertian
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok
manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan
aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan
untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
2. Peranan
Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para
pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan
membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau
cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan
oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir
adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
4. Media Komunikasi Politik (Political Communication
Media)
A. Pengertian
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen
politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik
baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati
yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat
komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik
yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi
ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Kelompok infrastruktur politik ini, secara nyata
menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik,
memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi
kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai
pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke
dalam maupun keluar.
Alat komunikasi dapat mendukung terciptanya suasana
politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan sarana perhubungan dan
pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan politik. Alat
komunikasi tersebut berfungsi sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep,
ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik tertentu, dan
program-program kerja golongan kepada seluruh anggota dan simpatisannya.
B. Posisi
MC Luhan “Medium is the extension of man” (media
adalah sesungguhnya perpanjangan instrument indra manusia). Media ditempatkan
sebagai alat untuk sarana akses informasi apapun dalam lingkunganmasyarakat,
termasuk politik. “Medium is the message” (media adalah pesan itu sendiri).
Dalam konteks politik yang dapat mempengaruhi khalayak, bukan hanya apa yang
dikatakan media, tetapi media apa yang digunakan juga mempengaruhi keefektifan
komunikasi politik.
D. Fungsi
• Fungsi Informasi
Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang
terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta sosialisasi politik.
• Fungsi Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik
melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
• Fungsi Korelasi
Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan
khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
• Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor
politik atau kegiatan politik.
• Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan
Persoalan Politik
F. Peranan
• Membantu pembentukan memori publik melalui
penyampaian informasi yang menambah pengetahuan masyarakat.
• Membantu menyusun agenda kehidupan yang berhubungan
dengan politik dan kepentingan umum.
• Membantu berhubungan dengan kelompok diluar dirinya
(media menjadi mediasi antara aktor politik dengan aktor politik lainnya).
Media dalam hal ini menjadi fasilitator.
• Membantu menyosialisasikan pribadi seseorang,
termasuk nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tersebut.
• Membujuk khalayak untuk menemukan kelebihan dari
pesan-pesan politik yang diterima.
5. Tokoh Politik (Political Figure)
A. Pengertian
Tokoh politik adalah rang-orang yang lalu lalang, atau
yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang
penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu
wilayah.
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses
transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan
kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus
dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
B. Peranan
Tokoh politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyaurkan
aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka
dipilih, yang tidak lain agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka
penyelenggaraan negara.
PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi
yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan
kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang
kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak berharap kepada para
pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi
sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para
pembaca khusus pada penulis. Aamiin
SARAN
·
Memenuhi tugas dan tujuan dari
infrastruktur politik
·
Tidak menyalahgunakan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa
·
Pelaksanaan pemerintah di
Indonesia secara kelembagaan harus melibatkan lembaga-lembaga Negara baik di
tingkat pusat maupun di daerah
·
Kekuasaan-kekuasaan sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan oleh pihak yang berkuasa, jadi harus ada pemisahan kekuasaan
0 komentar:
Posting Komentar